Cara Cek Sertifikat Pelaut Online di Portal Resmi Kemenhub
Anda bisa cek sertifikat pelaut online di pelaut.dephub.go.id/verifikasi, portal resmi Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla). Masukkan kode pelaut dan nomor sertifikat, isi captcha, lalu klik Cek. Cocokkan hasilnya dengan sertifikat fisik; bila data tidak muncul atau berbeda, tahan proses kru dan tanyakan ke penerbitnya.
Portal resmi untuk cek sertifikat pelaut
Portal pelaut.dephub.go.id dikelola Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Hubla, Kementerian Perhubungan. Kewajiban pencatatan dan informasi status sertifikat diatur dalam PM 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut, yang diubah dengan PM 140 Tahun 2016. Direktur Jenderal meregistrasi semua sertifikat, termasuk masa berlaku, revalidasi, pembatalan, serta sertifikat hilang atau rusak (Pasal 3 ayat (6)). Direktur Jenderal juga menyediakan informasi status semua sertifikat pelaut bagi negara lain dan perusahaan yang memverifikasi keabsahan dan masa berlakunya (Pasal 3 ayat (7)).
Alamat, menu, dan tampilan yang dibahas di artikel ini kami periksa pada Oktober 2026. Portal ini punya dua menu pengecekan:
| Menu | Alamat | Yang diisi |
|---|---|---|
| Verifikasi / Verification | pelaut.dephub.go.id/verifikasi | Kode pelaut, nomor sertifikat, captcha |
| Informasi → Pengecekan Keabsahan | pelaut.dephub.go.id/form-verifikasi-dokumen-keabsahan | Kode pelaut saja |
Untuk mengecek satu sertifikat, pakai menu Verifikasi, karena formulirnya meminta nomor sertifikat sekaligus kode pelaut pemiliknya. Halaman Pengecekan Keabsahan tidak menjelaskan hasil yang ditampilkan.
Formulir Verifikasi juga memuat tulisan Validasi TTE tanpa penjelasan. TTE adalah tanda tangan elektronik. Menurut Kementerian Perhubungan, soft launching TTE pada sertifikat kepelautan dilakukan dalam rapat teknis koordinasi Ditjen Hubla pada 28–30 April 2024, terintegrasi dengan sistem BSrE BSSN sebagai penyelenggara sertifikat elektronik.
Data yang perlu disiapkan
- Kode pelaut. Kode ini terdaftar di database kepelautan, dan pelaut juga memakainya untuk registrasi akun e-SID. Minta kode ini dari kru dan simpan di profil kru.
- Nomor sertifikat, persis seperti tercetak di sertifikat.
- Salinan sertifikat yang terbaca, untuk dicocokkan dengan hasil cek.
Bila kru tidak tahu kode pelautnya, arahkan ia ke lembaga diklat penerbit sertifikat atau ke Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.
Langkah cek sertifikat pelaut online
- Ketik sendiri alamat pelaut.dephub.go.id di peramban. Hindari tautan dari pesan yang asalnya tidak jelas.
- Klik menu Verifikasi / Verification. Formulir Verifikasi Nomor Sertifikasi / Number of Certificate Verification akan tampil.
- Isi kolom Masukkan Nomor Kode Pelaut.
- Isi kolom Masukkan Nomor Sertifikasi sesuai sertifikat.
- Perhatikan tulisan Validasi TTE. Fungsinya tidak dijelaskan di halaman; bila ragu, tanyakan ke Direktorat.
- Ketik captcha sesuai gambar.
- Klik Cek | Check.
- Cocokkan hasilnya dengan sertifikat fisik, lalu simpan tangkapan layar atau PDF halaman hasil.
Cara membaca hasil cek keaslian sertifikat pelaut
Portal tidak menjelaskan isi halaman hasil. Kami menemukan dua bentuk halaman hasil di portal ini, dan isinya bisa berbeda per jenis sertifikat.
Tampilan Data Pelaut
Halaman ini berjudul sama dengan formulirnya, Verifikasi Nomor Sertifikasi, dan memuat bagian Data Pelaut / Seafarer Data: foto, nama, tempat dan tanggal lahir, umur, jenis kelamin, dan status, misalnya AKTIF / Active. Halaman menyatakan bahwa pelaut terdaftar dalam Data Induk Kepelautan, lalu mencantumkan sertifikat yang tercatat beserta nomor dan lembaga diklatnya. Contoh yang kami lihat tidak memuat tanggal terbit atau tanggal berakhir, jadi masa berlaku tetap dicek dari sertifikat fisik.
Tampilan Detail Sertifikat
Halaman berjudul Detail Sertifikat / Certificate Detail memuat nama, tempat dan tanggal lahir, jenis dan nomor sertifikat, tempat terdaftar, tanggal terbit, penanda tangan, dan status sertifikat, misalnya Active. Pada contoh COC, halaman juga memuat nomor sertifikat endorsement, fungsi, tingkat, kapasitas, dan batasannya. Bagian ini berguna untuk mencocokkan sertifikat dengan rank yang diajukan. Kolom Tanggal Berakhir / Expire Date ada pada contoh BST, tetapi tidak ada pada contoh COC.
Halaman ini juga mencatat bahwa hasil verifikasi bukan dokumen pengganti dan merujuk ke dokumen fisik. Sejalan dengan itu, PM 70 Tahun 2013 mensyaratkan sertifikat asli berada di atas kapal selama kru berdinas (Pasal 3 ayat (4)).
Cocokkan setiap data yang tampil:
| Data di halaman hasil | Cocokkan dengan |
|---|---|
| Nama; tempat dan tanggal lahir | Paspor dan buku pelaut kru |
| Jenis dan nomor sertifikat | Sertifikat fisik |
| Nomor sertifikat endorsement (pada COC) | Nomor COE |
| Tanggal terbit dan tanggal berakhir, bila tampil | Tanggal di sertifikat fisik |
| Penanda tangan | Pejabat yang tercantum di sertifikat |
Anggap pengecekan selesai hanya bila data ditemukan, status aktif, dan semua data di tabel cocok. Satu saja berbeda, perlakukan sebagai temuan.
Cek sertifikat BST
BST termasuk sertifikat keterampilan (COP); PM 26 Tahun 2022 menyebutnya sertifikat keterampilan dasar keselamatan (basic safety training). Langkahnya sama: masukkan kode pelaut dan nomor sertifikat BST di menu Verifikasi. Pada contoh halaman Detail Sertifikat yang kami lihat, BST tercatat sebagai Sertifikat Keterampilan / Certificate of Proficiency dengan Tanggal Berakhir / Expire Date. Bila tanggal itu tidak tampil, ambil dari sertifikat fisik.
Cocokkan tanggal berakhir dengan rencana sign-off, bukan hanya dengan tanggal hari ini. Menurut PM 70 Tahun 2013, pelaut yang dapat dipekerjakan di atas kapal adalah pelaut yang memiliki sertifikat kepelautan dan sertifikat kesehatan pelaut yang masih berlaku (Pasal 13 ayat (4)). Aturan masa berlaku dan penyegaran BST dibahas di artikel masa berlaku sertifikat pelaut.
Kode QR pada sertifikat pelaut
Kami belum menemukan panduan resmi Ditjen Hubla yang menjelaskan isi kode QR pada sertifikat pelaut. Halaman hasil verifikasi resmi yang kami temukan berada di pelaut.dephub.go.id. Bila Anda memindai kode QR, periksa alamat yang terbuka. Bila alamatnya lain, jangan jadikan dasar keputusan. Ulangi pengecekan lewat menu Verifikasi dengan mengetik alamat portal sendiri.
Jika sertifikat tidak ditemukan atau data berbeda
- Periksa ulang pengetikan kode pelaut dan nomor sertifikat, termasuk huruf O dan angka 0.
- Konfirmasi kode pelaut langsung ke kru.
- Hubungi lembaga diklat yang tercantum di sertifikat. PM 140 Tahun 2016 mewajibkan penyelenggara diklat memastikan setiap sertifikat yang diterbitkannya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 2 ayat (2)). Menu Informasi → Lokasi Diklat memuat daftar lembaga diklat dengan alamat dan status AKTIF atau TIDAK AKTIF. Daftar ini membantu mencari alamat, bukan pengganti verifikasi.
- Hubungi Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melalui email kepelautan@dephub.go.id, atau Contact Center 151 Kementerian Perhubungan. Keduanya tercantum di bagian bawah portal. Sertakan kode pelaut, nomor sertifikat, dan tangkapan layar hasil cek.
- Tahan pengajuan ke principal dan sign-on sampai statusnya jelas.
Portal ini memuat data pelaut yang terdaftar di Indonesia. Untuk sertifikat atau endorsement yang diterbitkan negara lain, tanyakan ke administrasi negara penerbitnya. Konvensi STCW mewajibkan setiap negara pihak memelihara register sertifikat dan endorsement nakhoda dan perwira. Informasi statusnya wajib tersedia bagi negara lain dan perusahaan yang meminta verifikasi.
Prosedur cek sertifikat kru untuk agensi
Verifikasi dokumen kru adalah kewajiban, bukan formalitas. Indonesia mengesahkan MLC 2006 melalui UU Nomor 15 Tahun 2016. Standard A1.4 konvensi itu meminta negara memastikan layanan rekrutmen dan penempatan pelaut memverifikasi bahwa pelaut yang mereka rekrut atau tempatkan memenuhi kualifikasi dan memegang dokumen yang diperlukan untuk pekerjaannya (paragraf 5(c)(iii)). Menurut PM 70 Tahun 2013, Direktur Jenderal menetapkan sanksi bagi perusahaan atau perusahaan keagenan awak kapal yang mempekerjakan pelaut dengan sertifikat yang tidak sesuai ketentuan (Pasal 6 ayat (4)).
Jadwalkan pengecekan pada momen berikut. Dokumen lain yang perlu lengkap sebelum join ada di checklist dokumen pelaut sebelum naik kapal.
| Kapan | Yang dicek | Bukti di berkas kru |
|---|---|---|
| Sebelum mengajukan kru ke principal | Semua sertifikat yang diminta untuk rank dan jenis kapal | Tangkapan layar atau PDF, tanggal cek, nama staf |
| Menjelang sign-on | Ulangi cek; pastikan tidak ada yang kedaluwarsa sebelum sign-off | Hasil cek ulang |
| Setelah revalidasi atau sertifikat baru terbit | Data sertifikat yang baru | Hasil cek baru; tandai berkas lama sebagai versi lama |
| Saat data tidak cocok | Jawaban lembaga diklat atau Direktorat | Email atau catatan komunikasi |
Tiga kebiasaan yang membantu saat audit:
- Beri nama berkas yang konsisten, misalnya kode pelaut, jenis sertifikat, dan tanggal cek.
- Batasi akses ke berkas bukti. Halaman hasil memuat data pribadi, seperti foto dan tanggal lahir.
- Tetap minta sertifikat asli sebelum sign-on. Hasil cek tidak menggantikannya.
Mengelola ini dengan CrewSoft
Di CrewSoft, sertifikat yang asli dapat diverifikasi otomatis ke Ditjen Hubla, sehingga pengecekan jauh lebih singkat. Sertifikat yang sisa masa berlakunya kurang dari 1 tahun ditandai, dan matriks persyaratan dokumen per principal, rank, dan jenis kapal membantu Anda melihat dokumen yang dibutuhkan sebelum sign-on. CrewSoft juga menyimpan sertifikat di profil kru beserta versinya. Ajukan assessment gratis
Sumber
- Verifikasi / Verification – Direktorat Perkapalan dan Kepelautan — formulir Verifikasi Nomor Sertifikasi: kolom kode pelaut dan nomor sertifikasi, tulisan Validasi TTE, captcha, tombol Cek | Check.
- Pengecekan Keabsahan / Validity Checking – Direktorat Perkapalan dan Kepelautan — pengecekan dengan kode pelaut saja.
- Direktorat Perkapalan dan Kepelautan – beranda — susunan menu, Contact Center 151, email kepelautan@dephub.go.id.
- Lokasi Diklat – Daftar Lembaga Diklat — daftar lembaga diklat dengan alamat, jenis sertifikasi, dan status.
- Kementerian Perhubungan – beranda — Contact Center 151 Kementerian Perhubungan.
- Panduan Penggunaan E-SID – Pelaut (PDF) — kode pelaut terdaftar pada database kepelautan dan dipakai untuk registrasi akun e-SID.
- Pelayanan Perkapalan dan Kepelautan yang Optimal untuk Wujudkan Transportasi Maju Berkelanjutan – Kemenhub — soft launching TTE pada sertifikat kepelautan (28–30 April 2024) dan integrasi dengan BSrE BSSN.
- Peraturan Menteri Perhubungan PM 70 Tahun 2013 – Berita Negara 2013 Nomor 1089 — Pasal 3 ayat (4), (6), dan (7), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 13 ayat (4).
- Peraturan Menteri Perhubungan PM 140 Tahun 2016 – Berita Negara 2016 Nomor 1870 — perubahan atas PM 70 Tahun 2013; Pasal 2 ayat (2).
- Permenhub No. 70 Tahun 2013 – JDIH BPK — status berlaku dan perubahan oleh PM 140 Tahun 2016.
- Peraturan Menteri Perhubungan PM 26 Tahun 2022 – Berita Negara 2022 Nomor 974 — Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1): BST sebagai sertifikat keterampilan dasar keselamatan.
- UU No. 15 Tahun 2016 – JDIH BPK — pengesahan Maritime Labour Convention, 2006.
- Maritime Labour Convention, 2006, as amended – ILO — Standard A1.4 paragraf 5(c)(iii).
- Certificate Verification – IMO — register sertifikat dan endorsement menurut STCW, serta informasi status bagi negara lain dan perusahaan.