Masa Berlaku Sertifikat Pelaut: COC, BST, dan Medical
Masa berlaku sertifikat pelaut berbeda untuk tiap dokumen. Menurut STCW, pemegang COC yang masih berlayar atau ingin kembali melaut wajib revalidasi maksimal setiap lima tahun, dan COE berakhir maksimal lima tahun sejak terbit. BST dan beberapa COP lain butuh bukti kompetensi setiap lima tahun, sedangkan medical berlaku maksimal dua tahun, atau satu tahun untuk pelaut di bawah 18 tahun.
Berikut dasar aturannya dari STCW, MLC 2006, dan peraturan Menteri Perhubungan, serta cara agensi Anda memantaunya.
Ringkasan masa berlaku per dokumen
COC adalah sertifikat keahlian, COE sertifikat pengukuhan, dan COP sertifikat keterampilan (PM 26 Tahun 2022, Pasal 1 dan 5). Angka di tabel adalah ketentuan dasar. Principal dapat menambahkan syarat sendiri.
| Dokumen | Masa berlaku | Syarat perpanjangan atau revalidasi | Dasar aturan |
|---|---|---|---|
| COC (nakhoda, perwira, operator radio) | Revalidasi maks. setiap 5 tahun | Standar kesehatan dan bukti kompetensi, misalnya masa layar 12 bulan dalam 5 tahun terakhir | STCW Reg. I/11 paragraf 1; Code A-I/11 paragraf 1 |
| COE (pengukuhan) | Berakhir bersama COC; maks. 5 tahun sejak terbit | Mengikuti status COC yang dikukuhkan | STCW Reg. I/2 paragraf 8.4 |
| Kompetensi kapal tangki (nakhoda, perwira) | Maks. setiap 5 tahun | Masa layar min. 3 bulan dalam 5 tahun terakhir dengan tugas sesuai sertifikat kapal tangki, atau kursus terkait yang disetujui | STCW Reg. I/11 paragraf 3; Code A-I/11 paragraf 3 |
| BST | Bukti kompetensi tiap 5 tahun | Bukti kompetensi personal survival techniques serta fire prevention and fire fighting | STCW Code A-VI/1 paragraf 3 |
| SCRB dan FRB | Bukti kompetensi tiap 5 tahun | Bukti kompetensi | STCW Code A-VI/2 paragraf 5 (SCRB) dan 11 (FRB) |
| AFF | Bukti kompetensi tiap 5 tahun | Bukti kompetensi | STCW Code A-VI/3 paragraf 5 |
| Pelatihan khusus kapal penumpang (misalnya crowd management, crisis management) | Maks. setiap 5 tahun | Penyegaran, atau bukti kompetensi dalam 5 tahun terakhir | STCW Reg. V/2 paragraf 4 |
| Sertifikat kesehatan (medical) | Maks. 2 tahun; 1 tahun untuk usia di bawah 18 | Pemeriksaan kesehatan ulang | STCW Reg. I/9 paragraf 5; MLC Standard A1.2 paragraf 7(a); PM 40/2019 Pasal 5 dan 21 |
| Sertifikasi penglihatan warna | Maks. 6 tahun | Tes penglihatan warna ulang | MLC Standard A1.2 paragraf 7(b); catatan kaki STCW Code A-I/9 paragraf 7 |
Masa berlaku COC dan COE: revalidasi maksimal setiap lima tahun
Di STCW, angka lima tahun untuk COC muncul di dua ketentuan. Regulation I/11 berlaku bagi nakhoda, perwira, dan operator radio pemegang sertifikat STCW, kecuali sertifikat Bab VI dan Regulation V/3. Bila masih berlayar atau ingin kembali melaut, mereka wajib memenuhi dua syarat dengan selang maksimal lima tahun: standar kesehatan Regulation I/9 dan bukti kompetensi profesional yang berkelanjutan.
Ketentuan kedua menyangkut COE. Menurut Regulation I/2 paragraf 8.4, pengukuhan berakhir saat sertifikat yang dikukuhkan berakhir, ditarik, ditangguhkan, atau dibatalkan, dan dalam hal apa pun maksimal lima tahun sejak terbit.
Syarat revalidasi COC menurut STCW Code
Section A-I/11 paragraf 1 memberi lima cara untuk membuktikan kompetensi:
- Masa layar (sea service) yang disetujui pada fungsi sesuai sertifikat: minimal 12 bulan total dalam lima tahun terakhir, atau 3 bulan total dalam enam bulan tepat sebelum revalidasi.
- Telah menjalankan fungsi yang dianggap setara dengan masa layar tersebut.
- Lulus ujian yang disetujui.
- Menyelesaikan kursus yang disetujui.
- Menyelesaikan masa layar yang disetujui minimal tiga bulan sebagai supernumerary, atau pada jabatan perwira di bawah jabatan sertifikatnya, tepat sebelum menjabat sesuai sertifikat.
Kapal tangki dan kapal di perairan kutub punya syarat tambahan (Regulation I/11 paragraf 3 dan 4). Syarat kapal tangki ada di tabel.
Ketentuan Indonesia: PM 70 Tahun 2013
Aturan pelaksananya adalah PM 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut, yang diubah dengan PM 140 Tahun 2016. Per Oktober 2026, JDIH Kementerian Perhubungan dan basis data peraturan BPK mencatat PM 70/2013 masih berlaku. PM 140/2016 tidak mengubah Pasal 13 dan Pasal 15.
Pasal 15 tidak menetapkan interval revalidasi seperti Regulation I/11. Pasal yang relevan bagi agensi:
- Pasal 15 ayat (1). Nakhoda, perwira, dan operator radio dengan sertifikat STCW selain Bab VI, yang akan bekerja atau ingin kembali bekerja di kapal setelah lebih dari lima tahun tidak bekerja di kapal atau berlayar, harus memenuhi standar kesehatan pelaut dan menyelesaikan diklat khusus sesuai sertifikat kompetensi yang diajukannya.
- Pasal 15 ayat (3). Nakhoda dan perwira yang lebih dari lima tahun tidak bekerja di kapal tangki wajib menyelesaikan diklat kapal tangki sesuai Bab V STCW Code sebelum kembali bertugas di sana.
- Pasal 15 ayat (5). Pemutakhiran pengetahuan tentang perubahan aturan keselamatan jiwa di laut, keamanan, dan perlindungan lingkungan laut diselenggarakan di lembaga diklat kepelautan yang disahkan.
- Pasal 3 ayat (7). Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyediakan informasi status semua sertifikat pelaut agar negara lain dan perusahaan dapat memverifikasi keabsahan dan masa berlakunya.
Untuk sertifikat Indonesia, statusnya dapat dicek di halaman verifikasi Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), dengan nomor kode pelaut dan nomor sertifikat. Langkahnya kami bahas di cara cek sertifikat pelaut online.
Masa berlaku BST dan COP lain: bukti kompetensi tiap lima tahun
Regulation I/11 tidak mencakup sertifikat Bab VI. Untuk BST dan beberapa COP, STCW Code memakai mekanisme sendiri: pemegangnya wajib memberikan bukti setiap lima tahun bahwa standar kompetensinya tetap terjaga. Kewajiban ini berasal dari amandemen Manila 2010, yang berlaku sejak 1 Januari 2012. Masa transisinya berakhir 1 Januari 2017 (Regulation I/15). Pada 2015, Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa COC dan COP yang belum diperbarui sesuai standar Manila 2010 dianggap tidak berlaku mulai 1 Januari 2017.
- BST: Section A-VI/1 paragraf 3, untuk kompetensi personal survival techniques serta fire prevention and fire fighting.
- SCRB (survival craft and rescue boats selain fast rescue boat): Section A-VI/2 paragraf 5.
- FRB (fast rescue boat): Section A-VI/2 paragraf 11.
- AFF (advanced fire fighting): Section A-VI/3 paragraf 5.
Sebagian keterampilan dapat dibuktikan lewat pelatihan dan pengalaman di atas kapal bila administrasi negara penerbit sertifikat menerimanya. Untuk sertifikat Indonesia, tanyakan cara pembuktiannya ke lembaga diklat penerbit.
Catatan 2026: resolusi IMO MSC.560(108) mengganti tabel A-VI/1-4 (personal safety and social responsibilities) dalam BST mulai 1 Januari 2026. Tabel baru memuat kompetensi untuk ikut mencegah dan menangani kekerasan dan pelecehan, termasuk pelecehan seksual, perundungan, dan serangan seksual. Resolusi ini tidak memuat ketentuan peralihan atau kewajiban pelatihan ulang bagi pemegang BST yang sudah ada. Untuk penerapannya di Indonesia, ikuti ketentuan Ditjen Hubla dan tanyakan ke lembaga diklat apakah materinya sudah mengikuti tabel baru.
Masa berlaku medical pelaut
STCW Regulation I/9 paragraf 5 menetapkan sertifikat kesehatan berlaku maksimal dua tahun, atau satu tahun untuk pelaut di bawah 18 tahun. MLC 2006 Standard A1.2 paragraf 7 memuat batas yang sama dan menetapkan sertifikasi penglihatan warna berlaku maksimal enam tahun. Menurut ILO, ini batas maksimum. Negara boleh menetapkan periode lebih pendek.
Di Indonesia, ketentuannya ada di PM 40 Tahun 2019 tentang pemeriksaan kesehatan pelaut:
- Pasal 21. Sertifikat kesehatan berlaku maksimal dua tahun untuk pelaut berusia di atas 18 tahun, dan satu tahun untuk pelaut berusia 16 sampai dengan 18 tahun serta kadet. Sertifikat kadet tidak dapat diperpanjang.
- Pasal 23. Bila sertifikat habis saat berlayar, pelaut tetap dapat berlayar sampai pelabuhan terdekat berikutnya, maksimal tiga bulan sejak sertifikat habis. STCW Regulation I/9 paragraf 6 memuat batas tiga bulan yang sama.
- Pasal 20. Hasil pemeriksaan dibagi lima kategori. Kategori 1 sampai 3 menerima sertifikat kesehatan. Kategori 4 (tidak sehat sementara) dan 5 (tidak sehat permanen) hanya menerima buku atau lembar status kesehatan.
Ketentuan tiga bulan itu untuk kondisi di tengah pelayaran, bukan dasar untuk menjadwalkan sign-on dengan medical yang hampir habis. Untuk penglihatan warna, STCW Code Section A-I/9 paragraf 7 mewajibkan sertifikat kesehatan mencantumkan tanggal tes penglihatan warna terakhir, dan catatan kakinya menyebut penilaian penglihatan warna cukup dilakukan setiap enam tahun.
Cara agensi memantau masa berlaku
Menurut PM 70/2013 Pasal 13 ayat (4), hanya pelaut dengan sertifikat kepelautan dan sertifikat kesehatan yang masih berlaku yang dapat dipekerjakan di atas kapal. Tiga kebiasaan berikut membantu agensi Anda memenuhinya.
Pantau semua tanggal sejak setahun sebelum habis
- Catat tanggal kedaluwarsa setiap dokumen kru: COC, COE, tiap COP, medical, tanggal tes penglihatan warna, dan dokumen perjalanan.
- Tinjau setiap minggu daftar dokumen yang sisa masa berlakunya kurang dari 1 tahun, mulai dari yang paling dekat dengan jadwal join. Jendela setahun memberi cukup waktu untuk menjadwalkan diklat, pemeriksaan kesehatan, dan penerbitan ulang di sela kontrak, sebelum kru join lagi.
- Bandingkan tanggal kedaluwarsa dengan rencana sign-on dan sign-off. Dokumen yang habis sebelum kontrak selesai perlu diurus sebelum kru berangkat. Lihat juga checklist dokumen pelaut sebelum naik kapal.
- Catat syarat tambahan dari principal Anda, misalnya sisa masa berlaku minimum saat join.
Rencanakan refresher sebelum kontrak berikutnya
- Saat kru sign-off, periksa sertifikat yang jatuh tempo selama kontrak berikutnya. Jadwalkan diklat penyegaran dan pemeriksaan kesehatan di masa cuti.
- Hitung masa layar perwira dalam lima tahun terakhir dari catatan sign-on dan sign-off. Bila kedua batas masa layar untuk revalidasi tidak terpenuhi, siapkan jalur lain sejak awal, misalnya ujian atau kursus yang disetujui.
- Revalidasi COC juga mensyaratkan standar kesehatan. Pastikan medical kru masih berlaku saat revalidasi diajukan.
Simpan sertifikat baru dan riwayatnya di berkas kru
- Setelah revalidasi atau penyegaran, simpan sertifikat baru sebagai versi aktif dan tandai versi lama. Versi lama tetap berguna untuk riwayat dan audit.
- Cek status sertifikat baru di halaman verifikasi Ditjen Hubla sebelum dipakai untuk sign-on.
- Pastikan kru membawa sertifikat asli yang baru. STCW Regulation I/2 paragraf 11, PM 70/2013 Pasal 3 ayat (4), dan PM 40/2019 Pasal 22 ayat (2) mensyaratkan sertifikat asli berada di atas kapal selama pemegangnya bertugas.
Mengelola ini dengan CrewSoft
CrewSoft menyimpan sertifikat di profil kru dan menandai sertifikat yang sisa masa berlakunya kurang dari 1 tahun, jadi ada waktu untuk perpanjangan. Staf dapat mengunggah sampai 20 berkas sekaligus; OCR membantu mengisi nomor dan tanggal, staf meninjau sebelum menyimpan, dan sertifikat yang asli terverifikasi otomatis ke Ditjen Hubla, sehingga pengecekan jauh lebih singkat. Matriks persyaratan dokumen per principal, rank, dan jenis kapal membantu memeriksa kelengkapan sebelum sign-on. Sign-on ditolak bila medical tidak fit, dan trip yang selesai menjadi riwayat sea service. Rincian lainnya ada di halaman fitur.
Sumber
- International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers, 1978 (teks konsolidasi, Netherlands Regulatory Framework) — Reg. I/2 paragraf 8.4 dan 11; Reg. I/9 paragraf 5 dan 6; Reg. I/11 paragraf 1, 3, dan 4; Reg. I/15; Reg. V/2 paragraf 4 dan 7–9.
- STCW/CONF.2/34, Resolution 2: The Manila Amendments to the STCW Code (salinan Marine Department Hong Kong) — Section A-I/9 paragraf 7 dan catatan kaki penglihatan warna; Section A-I/11 paragraf 1 dan 3.
- STCW/CONF.2/33, Resolution 1: Adoption of the Manila Amendments to the Annex to the STCW Convention (salinan Marine Department Hong Kong) — dianggap diterima 1 Juli 2011; berlaku 1 Januari 2012.
- Technical Advisory Notice 001-16: Manila Amendments – Refresher Training (Isle of Man Ship Registry) — A-VI/1 paragraf 3, A-VI/2 paragraf 5 dan 11, A-VI/3 paragraf 5 dari amandemen Manila; bukti tiap lima tahun; masa transisi berakhir 1 Januari 2017.
- MIA STCW Circular No. 2014-06 (MARINA Filipina, Supreme Court E-Library) — rujukan Section A-VI/1 paragraf 3, A-VI/2 paragraf 5 dan 11, dan A-VI/3 paragraf 5.
- STCW 2010 Training Circular No. 6 of 2011 (Directorate General of Shipping, India) — standar kompetensi dapat dipertahankan lewat pelatihan di atas kapal atau di darat.
- Resolution MSC.560(108): Amendments to Part A of the STCW Code (IMO) — diadopsi 23 Mei 2024; tabel A-VI/1-4 diganti; berlaku 1 Januari 2026.
- Maritime Labour Convention, 2006, as amended (ILO) — Standard A1.2 paragraf 7 sampai 9.
- C1.2.b. What is the period of validity for a medical certificate? (ILO) — batas MLC adalah maksimum; negara dapat menetapkan periode lebih pendek.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2013 (Berita Negara 2013 Nomor 1089) — Pasal 3 ayat (4) dan (7), Pasal 13 ayat (4), Pasal 15.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2016 (Berita Negara 2016 Nomor 1870) — perubahan atas PM 70/2013; Pasal 2 ayat (1): penerbitan COC dan COP dilimpahkan ke penyelenggara diklat yang disahkan; tidak mengubah Pasal 13 dan 15.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2013, Database Peraturan JDIH BPK — status berlaku dan perubahan oleh PM 140/2016.
- JDIH Kementerian Perhubungan, pencarian "dinas jaga" — PM 70/2013 dan PM 140/2016 berstatus berlaku.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2019 (Berita Negara 2019 Nomor 602) — Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, 21, 22, dan 23.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2022 (Berita Negara 2022 Nomor 974) — definisi dan jenis COC, COE, COP, dan COR.
- 2017, Seluruh Pelaut Wajib Berstandar STCW Amandemen Manila 2010 (Kementerian Perhubungan, 2015) — COC dan COP yang belum diperbarui ke standar Manila 2010 dianggap tidak berlaku mulai 1 Januari 2017.
- Verifikasi Nomor Sertifikasi, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan — formulir meminta nomor kode pelaut dan nomor sertifikasi.